PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN...
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
