Pasal 5
(1) Setelah menerima permohonan dari Wajib Pajak, Menteri Keuangan meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(2) Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta kepada Wajib Pajak untuk menyerahkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Berdasarkan permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.nama tersangka;
d. kedudukan/jabatan tersangka;
e. Tahun Pajak;
f. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;
g. tahapan perkembangan penyidikan;
h. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
i. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
j. pendapat Direktur Jenderal Pajak.
