Pasal 4
(1) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi: a. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan c. bukti penempatan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut: a. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; b. penyerapan tenaga kerja domestik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir; d. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan e. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. (4) Tax sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari INDONESIA dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
