PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif pedang pora (valreef), korps musik, dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
