Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Pasal 1
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010, yang MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor produk pangan dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dievaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berlakunya berakhir.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDDJO www.djpp.kemenkumham.go.id
