Pasal 7
(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
a. sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau b. sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
