Pasal 4
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran I Huruf B. b. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran I Huruf B. c. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I Huruf B. d. untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I Huruf B.
