PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang...
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
