PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang...
Pasal 12
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
