PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 27
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain meninggal dunia merupakan: a. Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Pensiunan/Purnawirawan/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. Swasta perorangan, penyelesaian ABMA/T dengan cara pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat dilanjutkan oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
