Pasal 6B
(1) Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran atau Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2009, No.257 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
