PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 93
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Ruang lingkup pengaturan Piutang BLU dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengelolaan Piutang BLU termasuk penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU yang bersumber dari pendapatan BLU. (2) Penghapusan secara mutlak terhadap Piutang BLU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
