PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 84
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan kegiatan manajemen kas aktif berupa penempatan kas pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penempatan kas pada Rekening Pengelolaan Kas BLU berbentuk deposito on call
dan/atau deposito berjangka pada Bank Umum.
