PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 81
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Penyaluran belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf a dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU/Rekening Operasional BLU kepada rekening pihak ketiga. (2) Penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf b dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU/Rekening Operasional BLU atau Rekening Dana
Kelolaan BLU kepada rekening pihak ketiga.
