Pasal 78
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pengeluaran kas BLU meliputi: a. belanja untuk kegiatan operasional; dan b. penyaluran dana layanan bagi BLU tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi BLU, mandat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. (3) Penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. belanja terkait dengan layanan; dan b. penyaluran pembiayaan. (4) Belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembayaran kegiatan layanan yang tidak diharapkan untuk diterima kembali yang dapat berupa hibah dan/atau beasiswa. (5) Penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pendanaan yang dikeluarkan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BLU dengan masyarakat/lembaga yang harus dikembalikan dengan persyaratan tertentu yang dapat berupa penyaluran dana bergulir.
