PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 42
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) BLU menyampaikan laporan atas pelaksanaan tarif layanan BLU termasuk yang didelegasikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan yang disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
