Pasal 317
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 74); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus Atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks Perjan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 495); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 516); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 363); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 913); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 915); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1377); i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1792); j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 989); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1701); l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017
Nomor 1885); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 588); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 998); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 575), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
