PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 311
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) BLU wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. (2) Muatan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
