PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 30
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) BLU dalam memberikan layanan menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Standar pelayanan minimum dapat diusulkan oleh BLU. (3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya, serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. (4) Standar pelayanan minimum pada BLU tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
