PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 291
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai menerima remunerasi lebih dari 1 (satu) BLU, tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar. (2) Dalam hal Pejabat Pengelola, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai memiliki jabatan rangkap pada BLU, tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar. (3) Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan
Pegawai telah menerima lebih dari satu tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang yang dikembalikan kepada BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
