PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 284
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pada saat akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf f, berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi atau iuran tahunannya ditanggung oleh BLU. (2) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemimpin BLU dan Pejabat Pengelola satu tingkat di bawah Pemimpin BLU. (3) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dalam 1 (satu) tahun. (4) Pembayaran premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU.
