PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 281
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemimpin BLU dapat memberikan Insentif tambahan berupa penghargaan kepada: a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melakukan publikasi jurnal ilmiah internasional, yang dananya
bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU; dan b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang terlibat dalam kerja sama penelitian, pendidikan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang dihasilkan dari kontrak kerja sama tersebut. (2) Pemberian Insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU dan terpenuhinya capaian kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai bersangkutan.
