Pasal 278
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) BLU dapat memberikan Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf c berupa: a. tunjangan transportasi; dan/atau b. tunjangan perumahan. (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas/rumah jabatan. (4) Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pemimpin BLU dan Pejabat Pengelola satu tingkat di bawah Pemimpin BLU. (5) Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU.
