PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 273
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut: a. Gaji; b. Honorarium; c. Tunjangan Tetap;
d. Insentif; e. bonus atas prestasi; f. pesangon; dan/atau g. pensiun. (2) Selain komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen remunerasi dapat berupa: a. remunerasi bulan ketiga belas; b. tunjangan Hari Raya; c. uang lembur; dan d. uang makan. (3) Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU.
