PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 267
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) BLU harus memiliki piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan kepala SPI serta mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dimutakhirkan sesuai kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
