PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 262
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. (2) Kepala SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Pemimpin BLU. (3) Auditor intern SPI bertanggung jawab secara langsung kepada kepala SPI.
