PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 260
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) SPI secara efisien dan efektif melaksanakan pemantauan dan mendorong tidak lanjut rekomendasi pengawasan SPI, aparat pengawasan intern Pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern Pemerintah, dan pembina BLU. (2) SPI melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas yang paling sedikit memuat: a. permasalahan yang menjadi temuan dan rekomendasi; b. target waktu penyelesaian; dan c. status penyelesaian. (3) Pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
