PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 257
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) SPI menyusun laporan hasil pengawasan berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan menyampaikan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. (2) Pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
