PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 237
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Sebelum tahun buku berjalan, Komite Audit wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (2) Salinan rencana kerja dan anggaran Komite Audit yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Pemimpin BLU. (3) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Audit dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
