PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 235
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas, akhlak, moral yang baik, dan rasa tanggung jawab; b. memiliki pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan; c. berpendidikan paling rendah setara strata 1 (satu); d. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BLU; e. mampu berkomunikasi secara efektif; f. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan g. persyaratan lain yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit, jika diperlukan. (2) Anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
