PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 204
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam hal terdapat dewan/komite/nama lain di luar struktur BLU yang dibentuk untuk melakukan pembinaan kepada BLU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan tugas pembinaan oleh dewan/komite/nama lain di luar struktur BLU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. (2) Pelaksanaan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pembina teknis dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
