Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Tim penilai melakukan penilaian terhadap usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai memberikan rekomendasi pencabutan status BLU yang paling sedikit memuat: a. informasi mengenai BLU; b. jenis dan kelompok pelayanan umum BLU; dan c. hasil penilaian. (4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
