Pasal 149
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya. b. Setelah jangka waktu KSO berakhir, Mitra dapat mengajukan perpanjangan kerja sama. c. Perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan Pemimpin BLU setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian. d. Dalam hal Mitra tidak mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b, Mitra tidak diperbolehkan menggunakan manfaat dari Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan milik BLU demi kepentingan sendiri, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga.
