PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 135
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugas dan Fungsi pada BLU. (2) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain sebagai Mitra. (3) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian antara Pemimpin BLU dengan Mitra. (4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang mengalihkan KSO dan/atau KSM kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pemimpin BLU dan disertai pembayaran kompensasi dalam hal terdapat keuntungan atas pengalihan KSO dan/atau KSM dimaksud.
