PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 106
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Ruang lingkup pengelolaan Pinjaman dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengelolaan Pinjaman jangka pendek. (2) BLU dapat mengadakan Pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. (3) Pinjaman jangka pendek dilakukan dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan
jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran (mismatch). (4) Pinjaman jangka pendek digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional. (5) Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengeluaran yang dimaksudkan memberikan manfaat jangka pendek.
