PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 100
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Dalam hal perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang BLU diatur bahwa Penanggung Utang wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, nilai Piutang BLU yang dapat dihapuskan secara bersyarat yakni per anggota Penanggung Utang.
