PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH WAJIB PAJAK
(1) Untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi.
