PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN
(1) Berdasarkan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.
