PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
