PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 14
BAB 6 — KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN
(1) Alokasi dana untuk keperluan pos belanja Subsidi Benih termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran dana kegiatan pembinaan dan pendampingan Subsidi Benih.
