Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN
(1) Direktur Utama Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
