Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
regulation_id: "PERMEN_129-pmk-010-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area" year: "2017" number: "129-pmk-010-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-129-pmk-010-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2017/129-pmk-010-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-129-pmk-010-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-129-pmk-010-2017-2017
Pasal I
Tarif bea masuk produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 344) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
(1) Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean
impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
