PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN AGEN PENJUAL
Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kurang dari 2 (dua) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
