PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
