PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
