Pasal 6
(1) Tarif layanan pelatihan, tarif layanan bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi untuk yang dilaksanakan di luar kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan/atau transportasi. (2) Biaya akomodasi dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai kebutuhan dari pengguna layanan. (3) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan dapat ditanggung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
