PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif layanan e-education sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, bahan habis pakai, bahan/modul pelajaran, dan instruktur pendamping dan/atau tenaga ahli.
