Pasal 3A
(1) Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar. (2) Jenis barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
