PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 8
Rincian atas: a. Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
