PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 6
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
